BAB
IV
POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian
Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa
Yunani yaitu polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari
segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum disebut Politik (Politics)
yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta
jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara
dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan
(Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan
yang kita
kehendaki.
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu
masalah dari masyarakat atau negara.
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. organisasi politik yang paling utama
dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah
laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam
masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus
dibagi secara adil.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalahpengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan
dari politik.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik, lembaga lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan
(pressure group). Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan
falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh
MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara
seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang
lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada
ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang
utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah
terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat
di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah
(Perda) tingkat I atau II.
E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian
pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4. Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan
dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR.
1. Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah
maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang.
2. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis
secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional
dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan
proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam
bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan,
pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan
arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa
dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima
dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah
direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan
yang dilakukan di UU No. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang
dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan
dan pembangunan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,
di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan
pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan (yustisi),
e. agama.
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur,
monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan
pemerintahan dengan eksternalitas nasional.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah
Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi,
Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
UU No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif
dan legislatif yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan
DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban
(LPJ) tahunan kepala daerah. Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan
daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD).
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh
rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan
kepala daerah.
Dalam UU No 32 Tahun2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan
partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.
H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrasyid, Priyatna, 1983, Orbit Geostationer Sebagai Wilayah
Kepentingan Nasional Guna Kelangsungan Hidup Indonesia, Lemhanas, Jakarta.
Budiardjo, Miriam, 1991, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. SH dan Harmaily Ibrahim, SH.,1980, Pengantar
Hukum Tatanegara Indonesia, CV. Sinar Bakti,
Jakarta.
Kranenburg, Prof.Mr. 1957, Ilmu Negara Umum, diterjemahkan
oleh Mr.TK. B. Sabaroedin, Cetakan ke dua, JB.
Wolters, Jakarta.
Lemhanas, 1992, Kewiraan Untuk Mahasiswa, PT. Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta.
Lemhanas, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta.
Pustaka Setia, 2000, GBHN 1999-2004, Cetakan ke dua,
Bandung.
Sanit, Arbi, 1998, Reformasi Politik, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Sekretariat Jendral MPR, 2004, Undang-Undang Dasar 1945
Otonomi Daerah Masa Kini, Antonny Mecca,suplemen
Teropong http://www.pikiran rakyat. com.
Zona Pesisir dan Zona Laut., http: //www. e-dukasi. net.