Cecep
Maryadi
31113856
31113856
Review Jurnal e-Commerce
e-Commerce
Electronic – Commerce (e-Commerce), kalau diterjemahkan ke
dalam Bahasa Indonesia berarti perdagangan secara elektronik, pada saat ini
merupakan topik yang hangat dibahas dan dibicarakan. Secara sederhana
e-Commerce didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi internet dalam
perdagangan. Dengan demikian e-Commerce berkembang karena dipicu oleh
perkembangan pesat dalam bidang elektronika, khususnya di bidang informasi dan
komunikasi elektronik.
Dalam buku ini pengarang pada dasarnya menjelaskan tiga
bidang fundamental yang membentuk e-Commerce, yaitu : Electronic Markets (EM),
Electronic Data Interchange (EDI), dan Internet Commerce (IM).
EM, oleh pengarang dimaksudkan sebagai teknologi informasi
dan komunikasi dalam menyajikan berbagai barang dan jasa dalam suatu segmen pasar,
sehingga harganya dapat dibandingkan satu dengan lainnya oleh calon pembeli,
yang harus melakukan keputusan transaksi. Contoh sederhana dari suatu e-Markets
(EM) adalah sistem pemesanan karcis penerbangan (ticket booking).
EDI, oleh pengarang dimaksudkan sebagai penyedia sistem yang
distandardisasi untuk suatu transaksi jual-beli yang diberi kodifikasi,
sehingga data tersebut dapat dikomunikasikan, antara satu komputer dengan
komputer lainnya, tanpa membutuhkan pesanan tertulis, yang sering menyebabkan
keterlambatan dan kesalahan dalam pengurusan surat-menyurat. Contoh di mana EDI
banyak dimanfaatkan adalah dalam sektor pasar swalayan (supermarket) untuk
bertransaksi dengan para pemasok barang.
IC dimaksudkan oleh pengarang sebagai teknologi informasi dan
komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk periklanan dan penjualan suatu barang
atau jasa. IC ini misalnya dapat digunakan untuk membeli buku-buku yang
pengirimannya dilakukan lewat pos.
Tulisan dalam buku ini oleh pengarang dibagi dalam 5 (lima)
bagian dan terdiri dari 17 (tujuh belas) bab. Bagian pertama, menjelaskan
tentang definisi dan pengertian e-Commerce serta memperkenalkan konsep suatu
analisis siklus perdagangan, yang merupakan model yang kemudian dibahas dan
dikembangkan oleh pengarang dalam bagian-bagian berikutnya dan buku ini.
Bagian kedua, membahas tentang pemanfaatan e-Commerce untuk
kegiatan bisnis yang dikaitkan dengan konteks Value Chain dan Competitive
Advantage Systems. Diusulkan pula suatu pendekatan dalam pengembangan suatu
strategi bisnis dalam bidang e-Commerce. Sebagai contoh studi bisnis
pemanfaatan e-Commerce dalam bagian ini dijelaskan tentang industri
transportasi udara.
Bagian ketiga, dijelaskan tentang transaksi suatu bisnis
dengan bisnis lainnya, yang ditandai oleh adanya suatu pertukaran perdagangan
yang diformalkan, disertai dengan ciri pemasokan jangka panjang. Karenanya
diperlukan peninjauan khusus terhadap ketiga teknologi e-Commerce, tetapi
terutama ditekankan kepada pemanfaatan EDI secara reguler, yaitu transaksi perdagangan
secara berulang.
Bagian keempat, terutama membahas pemanfaatan e-Commerce
untuk bisnis dengan transaksi konsumen, di mana konsumen e-Commerce untuk
kebanyakan organisasi adalah unsur terakhir dari e-Commerce. Dibahas juga
tentang teknologi utama unsur internet, web, dan pemanfaatan serta implementasi
dari e-Shop.
Bagian kelima, merupakan bagian kesimpulan dari buku ini,
yang pada dasarnya disimpulkan bahwa EM, EDI, dan IC dapat memfasilitasi suatu
koordinasi secara elektronik, suatu Value Chain terkoordinasi, yang dapat
diperdebatkan sebagai suatu prasyarat dalam implementasi kompetitif dari suatu
e-Commerce.
Perkembangan dan tantangan e-commerce
Perbincangan mengenai electronic commerce, yang biasa
disebut e-Commerce, tampaknya tidak ada hentinya di Indonesia. Perkembangan
bisnis via internet ini semakin diminati. Tuntutan semakin besar untuk segera
mengatur e-Commerce dalam suatu peraturan perundang-undangan. Berbagai
permasalahan hukum ditemui dalam e-Commerce, termasuk mengenai hubungan hukum
antar para pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti
hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-Commerce.
Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu
belumlah diatur. Oleh karenanya penulis mencoba untuk menganalisis apakah
ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan
akomodatif dengan hakekat e-Commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur
tentang e-Commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum
dalam aktivitas e-Commerce, antara lain:
1. Otentikasi
subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet.
2. Saat
perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
3. Obyek
transaksi yang diperjualbelikan.
4. Mekanisme
peralihan hak.
5. Hubungan hukum
dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual,
pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider
(ISP), dan lain-lain.
6. Legalitas
dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti.
7. Mekanisme
penyelesaian sengketa.
8. Pilihan hukum
dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Beberapa permasalahan terhadap konsumen yang dapat disoroti
akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-Commerce. Pertama adalah
mengenai penggunaan klausul baku. Sebagaimana diketahui, dalam kebanyakan
transaksi di cyberspace, konsumen tidak memiliki pilihan lain selain tinggal
meng-click icon yang menandakan persetujuannya atas apa yang dikemukakan
produsen di website-nya, tanpa adanya posisi yang cukup fair bagi konsumen
untuk menentukan isi klausul.
Kedua, bagaimana penyelesaian sengketa yang timbul. Para
pihak dapat saja berada pada yurisdiksi peradilan di negara yang berbeda.
Sementara perdebatan mengenai yurisdiksi penyelesaian sengketa e-Commerce ini
tampaknya masih akan cukup panjang, selama masa penentuan saat terjadi dan di
mana terjadinya perjanjian e-Commerce masih terus menjadi perdebatan pula.
Selain itu, diperlukan pula suatu sistem dan mekanisme
penyelesaian sengketa khusus untuk transaksi-transaksi e-Commerce yang efektif
dan murah. Hal lainnya adalah masalah keamanan dan kerahasiaan data si konsumen
serta privasi dari kalangan konsumen.
Dari uraian yang telah disampaikan oleh penulis di atas,
tentunya dapat terlihat demikian rendahnya perlindungan terhadap kepentingan
konsumen. Ketidakjelasan hubungan hukum antar pelaku e-commerce, yang tentu
salah satunya bertindak sebagai konsumen, bermuara pada kondisi tidak
terlindunginya konsumen. Sudah sepatutnya apabila konsumen, terutama konsumen
terakhir sebagai sasaran terbesar dalam transaksi e-Commerce, mendapat
perlindungan dari berbagai perilaku usaha produsen yang merugikan.
Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-Commerce
masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000
memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun
kurang tepat untuk diterapkan dalam e-Commerce. Karakteristik yang berbeda
dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK
tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk
didalamnya tentang e-Commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet
khususnya dalam melakukan transaksi e-Commerce dapat terjamin.
Electronic Commerce (e-Commerce) sangat mendukung dalam
peningkatan, pengembangan, suatu perusahaan. Dengan adanya e-commerce akan
dapat memberikan suatu kelayakan bagi pihak manajemen dalam memproses berbagai
sumberdaya yang digunakan. Diantara sumberdaya tersebut, e-commerce merupakan
pendukung manajemen dalam proses pemasaran untuk mencapai tujuan. Hal tersebut dikarena
e-commerce dapat merubah bentuk pelayanan yang semula harus datang langsung ke
suatu instansi yang dituju ataupun melalui via telepon, tapi sekarang menjadi
pelayanan yang on-line disetiap waktu dimanapun berada sehingga dapat
memudahkan dalam menangani segala transaksi. Tampilan media e-commerce
menjadikan pelanggan dapat leluasa melihat segala aktivitas yang dilakukan oleh
sebuah perusahaan dalam memasarkan produknya. Pemasaran terbentuk karena adanya
aset yang unik sehingga menjadi sebuah jaringan pemasaran yang terdiri dari
perusahaan dan pemercaya (stake horder) pendukung, karyawan, pemasok
distribusi, pengecer, agen periklanan dan sebagainya seiring dengan langkah
perusahaan membangun hubungan timbale balik yang saling menguntungkan.
E-commerce dengan manajemen perusahaan sangat erat kaitannya, karena disini
e-commerce berperan sebagai sarana pendukung pemasaran untuk menyampaikan
informasi demi mencapai tujuan.
Penggunaan e-commerce di Indonesia
Penggunaan e-commerce di Indonesia masih sangat terbatas.
Berdasarkan survey awal masih relatif sedikit perusahaan yang menggunakan
e-commerce sebagai sarana untuk kepentingan bisnis. Oleh karena itu dalam
penelitian ini akan dikaji tentang motif serta manfaat yang dirasakan oleh
perusahaan yang telah menerapkan penggunaan e-commerce dalam kepentingan
bisnis. Melalui penelitian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas
tentang motif perusahaan dalam menggunakan e-commerce. Temuan ini sangat
penting terutama dalam upaya memberikan informasi yang lebih jelas tentang
dasar pertimbangan dalam menggunakan e-commerce dan memanfaatkannya sebagai
sarana keunggulan bersaing.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa
perusahaan sebagai obyek penelitian, yang merupakan perusahaan yang sudah
menggunakan layanan e-commerce yang targetnya langsung kepada konsumen dimana
perusahaan yang peneliti teliti tersebar di kota kota besar di Indonesia.
Adapun sampel dari penelitian ini adalah sebanyak 27 perusahaan yang bergerak
dibidang Jasa dan Dagang dengan kisaran tingkat omzet perusahaan perbulan
adalah sebesar 10 juta sampai dengan 100 juta.
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah diuraikan
pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan analisis deskriptif faktor motif dapat disimpulkan bahwa faktor
yang melandasi perusahaan terdorong menggunakan e-commerce terdiri dari enam
faktor yaitu yang menjadi harapan tertinggi bagi para perusahaan ketika ingin
menerapkan e-commerce : Mengakses Pasar global sebesar 56%, Mempromosikan
produk sebesar 63%, Membangun Merk sebesar 56%, Mendekatkan dengan pelanggan
sebesar 74%, Membantu komunikasi lebih cepat dengan pelanggan sebesar 63% dan
Memuaskan pelanggan sebesar 56%. Dan berdasarkan analisis yang kedua yaitu
analisis deskritpif faktor manfaat yang diperoleh perusahaan dengan adanya
penerapan e-commerce terdiri dari dua faktor yaitu yang menjadi manfaat
terbesar perusahaan setelah menerapkan e-commerce yaitu Kepuasan konsumen
sebesar 74% dan Keunggulan bersaing sebesar 81%.
Untuk memanfaatkan kemajuan teknologi guna menunjang
keunggulan dari suatu perusahaan harus dilakukan dengan kebijakan yang terfokus
pada metode pemasaran pada perusahaan, salah satunya yaitu dengan melalui
e-Commerce. Sehubungan dengan itu, pelaku bisnis dalam perusahaan cenderung
ingin mendapatkan pemasaran yang efektif dan efisien sebagai sarana informasi
dalam transaksi.
E-commerce merupakan terobosan baru dalam dunia informasi,
karena dapat memberikan suatu informasi dalam bentuk lebih menarik, menyenangkan
dan on line setiap saat tanpa batas waktu, asalkan semua perangkat teknologi
memenuhi. Berkaitan dengan itu, perusahaan yang sudah mapan menjadikan objek
dalam penerapan pamasaran melalui e-Commerce.
Tujuan
Tujuan dari penulisan yang kami review adalah :
1. Untuk
mengenalkan media e-Commerce kepada perusahaan dalam memasarkan
produk-produknya baik berupa barang atau jasa.
2. Mencari
pengalaman dalam menerapkan ilmu pengetahuan selama di bangku kuliah.
3. Guna
berpartisipasi dalam membuat suatu karya ilmiah, sekaligus menjadi suatu
kebanggaan tersendiri dalam memahami ilmu yang telah didapatkan.
Ada sejumlah alasan mengapa perusahaan memasang iklan di
internet. Alasan pertama karena para penonton televisi mulai berpindah ke
internet. Oleh karena itu media iklan harus mengikutinya dengan asumsi bahwa
tujuan periklanan manapun adalah untuk menjangkau target audiensnya secara
efektif dan efisien. Para pengiklan mengakui bahwa mereka harus melakukan penyesuaian
perencanaan pemasarannya untuk terus mengejar peningkatan jumlah orang yang
menghabiskan waktu didepan komputer on line, karena biasanya dia meninggalkan
media yang lain.
Tujuan periklanan harus ditetapkan berdasarkan
keputusan-keputusan sebelumnya mengenai pasar sasaran, penentuan posisi pasar
dan bauran pemasaran. Perusahaan yang sudah bonafit serta menerapkan teknologi
yang ada sangat membutuhkan pemasaran yang jaringannya luas. Maka cocok jika
menggunakan e-commerce yang merupakan salah satu sarana pemasaran yang
jangkauannya luas bakan sampai seluruh dunia.
Beberapa keunggulan e-Commerce dapat dipegang oleh
perusahaan yang tidak memaksakan kekuatan potensialnya dengan memahami
keunggulan perdagangannya untuk konsumen maupun untuk dunia bisnis.
Kesimpulan
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan yang kami review
adalah bahwa dengan menggunakan e-Commerce kita dapat memperoleh beberapa
keuntungan yang meliputi layanan konsumen dan citra perusahaan menjadi baik,
menemukan partner bisnis baru, proses menjadi sederhana dan waktu dapat
dipadatkan, dapat meningkatkan produktivitas, akses informasi menjadi cepat,
penggunaan kertas dapat dihindari, biaya transportasi berkurang dan
fleksibilitas bertambah.
Manfaat dari e-Commerce bagi konsumen diantaranya dapat
melayani transaksi 24 jam hamper disetiap lokasi, memberikan banyak pilihan
pada pelanggan, menyediakan produk yang tidak mahal dengan cara mengunjungi
banyak tempat dan melakukan pembandinagn secara tepat, pengiriman menjadi
cepat, partisipasi dalam pelayanan maya (virtual action), dapat berinteraksi
denagn pelanggan lain dan memudahkan persaingan.
Manfaat e-Commerce bagi masyarakat diantaranya dapat
memungkinkan untuk bekerja dirumah, terbatasnya jumlah barang yang dijual,
dapat menikmati produk atau jasa yang susah dipasarkan, memfasilitasi layanan
public seperti perawatan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Dengan adanya
berbagai keuntungan e-Commerce, maka terdapat pula keterbatasan dalam kategori
teknis dan nonteknis. Keterbatasan Teknis, meliputi:
1. Adanya
kekurangan sistem keamanan, kehandalan, standard dan beberapa protokol
komunikasi.
2. Adanya
bandwidthtelekomunikasi yang tidak mencukupi.
3. Adanya
pengembangan perangkat lunak masih dalam tahap perkembangan dan berubah dengan
cepat.
4. Sulit
menyatukan perangkat lunak internet dan e-commerce dengan aplikasi dan database
yang ada sekarang ini.
5. Vendor-vendor
kemungkinan perlu server web yang khusus serta infrastruktur lainnya selain
server jaringan.
6. Beberapa
perangkat lunak e-Commerce mungkin tidak cocok bagi hardware tertentu.
Keterbatasan Nonteknis, meliputi:
1. Tidak adanya
sentuhan dan rasa hubungan secara on line.
2. Banyak isu
hukum yang belum terpecahkan.
3. E-Commerce
sebagai disiplin baru masih mencari bentuk dan sedang berkembang dengan cepat.
4. E-Commerce
dapat menimbulkan kian regangnya relasi manusia.
5. Keteraksesan
internet masih merupakan hal yang mahal atau tidak cocok bagi pelanggan
potensial.
Saran
Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan oleh kami untuk
perbaikan penulis adalah :
1. Dalam
perusahaan, perlu diadakannya suatu alat pembantu kelestarian dalam pemasaran
produk baik itu berupa jasa maupun barang dengan e-Commerce, tetapi bukan
berarti alat tradisional dihilangkan.
2. Perusahaan
haruslah memperhitungkan terlebih dahulu dampak positif maupun negative
(menguntungkan atau merugikan) jikalau penggunaan alat elektronik sbagai salah
satu wadah untukmemasarkan barang atau jasa akan baik ataukah akan memperbesar
kerugian.
3. Dalam dunia
maya yang segala sesuatunya mempergunakan alat elektronik, pihak pemimpin dalam
suatu perusahaan haruslah memberikan konsekuensi terhadap keputusan yang
dilontarkan dan haruslah teliti untuk melakukan suatu keputusan, agar tidak
terjadi suatu kesalahan yang mengakibatkan gulung tikarnya suatu perusahaan.
4. Dalam hal ini,
bukan berarti e-Commerce merupakan segalanya dalam perkembangan perusahaan,
namun e-Commerce hanyalah salah satu bagian dalam memasarkan produk baik barang
maupun jasa. Dengan kata lain, e-Commerce amat sangatlah perlu jikalau
perusahaan itu sudah mempunyai omset (keuntungan) yang memadai dan ingin lagi
memperluas pemasaran produknya. Sedangkan perusahaan yang masih dalam suatu
perencanaan keatas, tidaklah wajib untuk menggunakan e-Commerce, namun bisa
menggunakan metode klasik (tradisional).
Sumber: http://idrazakira.blogspot.com/2014/10/review-jurnal-e-commerce.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar